RiauPekanbaru

Khariq Anhar Dijerat UU ITE, LBH Nilai Penetapan Tersangka Terburu-buru

×

Khariq Anhar Dijerat UU ITE, LBH Nilai Penetapan Tersangka Terburu-buru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025) pagi.

Penangkapan terjadi hanya sehari setelah ia mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.

Informasi yang berhasil Singgalang Riau himpun, Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak kembali ke Pekanbaru.

Penangkapan itu diungkap Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas. Ia menyebutkan penangkapan itu dilakukan oleh lima anggota Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soetta.

Baca Juga  Ramadhan Penuh Energi, 181 Pelari Ramaikan Go Sprint Go Green Tahap II di Jalan Thamrin

“Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Andri.

Awalnya, Khariq menolak dibawa karena aparat tidak menunjukkan alasan penangkapan.

Ia bahkan sempat bertanya, “salah aku apa?” Namun, polisi tetap memaksanya tanpa memperlihatkan surat penangkapan.

Dua ponsel milik Khariq juga dirampas oleh aparat tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Khariq dibawa ke Polda Metro Jaya. Hingga sore, ia menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  PSPS Turun Full Lokal Hadapi Garudayaksa, Berani Mati di Kaharuddin Nasution

Polisi meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah akhirnya menunjukkan surat penyitaan.

LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) langsung bergerak ke Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami pastikan mendampingi Khariq agar hak-haknya tidak dilanggar,” ujar Andri.(*)