PEKANBARU, Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kepulauan Meranti, senilai Rp26 miliar, segera bergulir di meja hijau.
Tiga tersangka dalam perkara ini dipastikan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Hari ini, berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8).
Ketiga tersangka tersebut adalah Marimbun dan Handi Burhanudin dari pihak swasta, serta Ricki Nelson yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Menurut Ulinnuha, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Saat ini, tim jaksa penuntut umum hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahun Anggaran 2022–2023 yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO).
Proyek dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar itu seharusnya selesai dalam 365 hari, sejak 15 November 2022.
Namun, proyek justru mengalami tiga kali addendum, dengan tambahan anggaran hingga Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan sampai 12 Februari 2024.
Meski sudah diberi kesempatan lebih, pekerjaan tidak kunjung rampung. Hingga kini, pelabuhan tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Riau menemukan indikasi pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh untuk material on site meski barangnya tidak ada.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun menaksir kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)





