SIAK, – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, satu lagi pengedar berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Koto Gasib dalam operasi malam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H., pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, tak berkutik saat dihentikan tim opsnal saat mengendarai sepeda motor di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di tubuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, hasil interogasi terhadap tersangka membuka pintu pengungkapan yang lebih besar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y, dan menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar pribadinya.
Total barang bukti yang diamankan mencakup empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,20 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp570.000, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beroperasi.
Tes urine terhadap Y pun menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, menegaskan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, tapi juga pengguna aktif narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat terhadap pengedar.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Koto Gasib. Kami bergerak cepat atas laporan masyarakat, dan hasilnya sangat positif,” ujar Iptu Suhardiyanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkotika, demi generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*





