Pekanbaru

Korupsi Proyek Pelabuhan Rp26 Miliar, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

×

Korupsi Proyek Pelabuhan Rp26 Miliar, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Marimbun dan Handi Burhanudin selaku pihak swasta, serta Ricki Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, di Pekanbaru.

Proses pelimpahan turut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Baca Juga  BNNP Riau Klarifikasi Terkait Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba di Pekanbaru Jalani Rehabilitasi

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha, memastikan para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Selama masa penahanan, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan. Tim JPU merupakan gabungan Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti,” ujar Ulinnuha.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022–2023 yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar.

Proyek yang seharusnya rampung dalam 365 hari sejak 15 November 2022 justru mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan anggaran menjadi Rp26,7 miliar serta perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.

Baca Juga  Wakapolda Riau Bersama Dansat Brimob Bangun Jembatan di Kuansing, Jamin Akses Warga dan Ekonomi

Namun, meski diberikan tambahan waktu, proyek tersebut tidak kunjung selesai dan kini dinyatakan mangkrak.

Bahkan, penyidik Kejati Riau menemukan indikasi adanya pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh terhadap material di lokasi meski barangnya tidak tersedia.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp12,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)