BeritaPekanbaruRiau

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Juni Hingga Agustus 2025

×

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Juni Hingga Agustus 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sejak bulan Juni hingga Agustus 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau di Halaman Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025).

Pantauan redaksi, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas menggunakan cairan pembersih lantai dan juga dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin dan 624 cartridge vape liquid narkotika hasil operasi semenjak bulan Juni hingga Agustus 2025,” kata Wakapolda Riau.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Jaringan Narkoba Antar Pulau, Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari

Wakapolda Riau juga menegaskan Polda Riau akan menindak tegas para pelaku narkoba yang terus beroperasi di wilayah Provinsi Riau.

“Jika ada satu saja warga yang menggunakan narkoba maka alasan itu cukup untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari 18 kasus dari 34 tersangka yang telah terbukti bersalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya berhasil mencegah dampak buruk terhadap lebih dari 6,6 juta jiwa masyarakat jika beredar di masyarakat,” katanya.

Kombes Pol Putu juga menyebut sebagian besar narkotika diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Mitigasi 30 Potensi Masalah di TPS

Tak hanya itu, beberapa kasus juga berhasil diungkap di Bandara SSK II Pekanbaru berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU.

Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 17 Agustus 2025, ketika petugas menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu dengan berat bersih 42,4 kilogram.

Barang tersebut diamankan dari dua kurir berinisial WS dan AHA yang mendapat perintah dari seseorang berinisial AM, kini masih buron.

“Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Hukuman berat menanti, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tutupnya.