INGATLAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, terkait permintaan data sejumlah program strategis daerah.
Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu berisi permintaan agar pemerintah daerah menyampaikan daftar 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (pokir) DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial (bansos).
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan langkah ini ditempuh dalam rangka meningkatkan transparansi data serta memperkuat koordinasi dan supervisi antara KPK dengan pemerintah daerah.
“Paling lambat data disampaikan pada 3 September 2025,” ujar Agung.
Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Regulasi itu menegaskan tugas KPK tidak hanya penindakan, tetapi juga koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya serta supervisi terhadap lembaga pelayanan publik.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut, KPK menyatakan:
> “Berkenaan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kami meminta Saudara untuk memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data. Data dimohon dapat disampaikan sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Wilayah masing-masing.”
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima. “Surat sudah kami terima,” ujarnya, Kamis (21/8).
Langkah KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran hingga realisasi program, terutama menyangkut proyek strategis dan alokasi hibah maupun bansos yang rawan disalahgunakan.





