INGATLAH – Satreskrim Polres Kuantan Singingi kembali menindak para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kali ini, seorang pria bernama Ade Putra (37) berhasil ditangkap personel Reskrim Polres Kuantan Singingi saat menjalankan aktivitas PETI disalahsatu hutan rawa di Kuantan Hilir pada Kamis (14/8/2025).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, ia mengatakan pelaku ditangkap usai tim harus menempuh hutan rawa sepanjang enam kilometer dari kawasan warga yang diduga kuat didalamnya ada aktivitas PETI.
“Ade Putra ditangkap didekat rawa di Kuantan Hilir Seberang karena dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan para rekannya.”
“Tim berjalan kaki sejauh 6 kilometer dengan menyisir rawa agar tidak dicurigai para pelaku, kami berhasil amankan satu pelaku dan tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ujar Kombes Anom Karibianto, Jumat, (15/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti satu pipa, empat lembar karpet, satu buah spiral, dan satu unit dulang.
Saat ini tim terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang rekan pelaku yang sempat melarikan diri.
“Hingga Jumat pagi ini, dikarenakan kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan akhirnya personel segera membawa satu pelaku yang berhasil diamankan tersebut menuju mako Polres untuk diperiksa,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(*)





