Utama

Laporkan 5 Perusahaan Pencemaran Udara di Riau, Jikalahari Hadiri Wawancara Ditreskrimsus Polda Riau

×

Laporkan 5 Perusahaan Pencemaran Udara di Riau, Jikalahari Hadiri Wawancara Ditreskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo memenuhi panggilan pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan beberapa perusahaan pencemaran udara di Riau.

Okto dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW) di Mapolda Riau, Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kita mendapat undangan dari Penyidik Polda Riau untuk Berita Acara Wawancara (BAW) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya Jikalahari melayangkan laporan terhadap 5 perusahaan tentang dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan pada 1 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga  Kapolri dan Menteri Tinjau Langsung Karhutla di Riau, Ini Himbauannya!

“Pemanggilan ini terkait laporan 5 perusahaan yang kita laporkan bulan Agustus lalu terkait dugaan tindak pidana Karhutla,” kata Okto, Kamis, (14/8/2025).

Kelima perusahaan itu di antaranya PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.

Okto juga menjelaskan laporannya sebelumnya dilontarkan bulan Agustus langsung ditanggapi kurang dari dua pekan.

Baca Juga  Resmi Jadi Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat: Jangan Sakiti Masyarakat

“Kurang dari dua Minggu laporan kita mendapat respon dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, selain itu kita juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” jelas Okto.

Okto juga menegaskan kalau dirinya mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus ini serta pertanggungjawaban dari perusahaan yang dilaporkan.

“Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik mendukung penegakkan hukum oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan yang berjanji akan menindak pelaku karhutla tanpa padang bulu, khususnya pelaku dari korporasi serta selaras dengan kebijakan Green Policing,” tutupnya.(*)