Utama

Polda Riau Ringkus Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Selamatkan Lima Wanita Muda

×

Polda Riau Ringkus Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Selamatkan Lima Wanita Muda

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kepolisian Daerah (Polda ) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, dari hasil operasi yang berlangsung pada Jumat (1/8) 2025, tim berhasil menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan satu tersangka.

“Hasil operasi terbaru, Tim Gabungan Ditkrimum Polda Riau berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana TTPO dengan seorang tersangka FDS dan menyelamatkan lima perempuan yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar Kombes Asep Dermawan, Selasa, (5/8/2025).

Kombes Asep menjelaskan, tersangka berinisial FDS, diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal melalui perintah dari seorang agen berinisial H alias DL.

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran,” ungkap Kombes Asep.

Baca Juga  Polda Riau Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Targetkan Panen Perdana Februari 2025

Dari tangan FDS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Kelima korban merupakan perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

“Korban seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modus operandi masih sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia dengan bayaran dan penghasilan cukup tinggi,” tegas Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi dan pahami kembali prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.

“Jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” imbaunya.