Padang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bersama Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar coaching clinic penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) untuk memperkuat pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai jenis informasi yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Aie Pacah, pada Kamis (24/7/2025) dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Jumat (25/7/2025).
Semua Kegiatan Bisa Jadi Informasi Publik
Asisten Ahli KI Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas badan publik pada prinsipnya dapat dimasukkan dalam DIP, namun harus disesuaikan dengan klasifikasi dan aturan yang berlaku.
“Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” tegas Reza.
Ia menekankan agar DIP diperbarui secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, agar tetap relevan dan akurat.
“Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.
Cegah Kesalahan Unggah Informasi
Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo Padang, Heru Putra Gunawan, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengunggah informasi ke platform daring.
“Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama agar bisa segera dipindahkan,” ujar Heru.
Diskominfo berharap coaching ini dapat membantu OPD menyusun DIP dengan lebih akurat, terstruktur, dan sesuai kebutuhan publik, sehingga dokumen tersebut menjadi referensi penting dalam pelayanan informasi ke depan. (*)





