BeritaUtama

Otak Sindikat Penjualan Bayi Internasional, Lily, Ditangkap di Bandara Soetta

×

Otak Sindikat Penjualan Bayi Internasional, Lily, Ditangkap di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini
Lie Siu Luan (tengah) tersangka utama sindikat penjualan bayi jaringan internasional, saat ditangkap polisi, Jumat 18 Juli 2025.

Jakarta – Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Lie Siu Luan alias Lily (59), perempuan yang diduga sebagai otak jaringan penjualan bayi lintas negara.

Ia diringkus saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat malam (18/7/2025), setelah sebelumnya buron dan melarikan diri ke Singapura.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia yang telah mengguncang publik.

“Malam ini kami menerima penyerahan dari Imigrasi terhadap tersangka atas nama Lie Siu Luan. Ia merupakan tersangka utama, dan bisa dikatakan sebagai pimpinan sindikat penjualan bayi lintas negara ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat memberikan keterangan pers di Bandara Soetta.

Sindikat Internasional dengan Jaringan Rapi

Lie Siu Luan sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai koordinator utama, merekrut ibu-ibu muda yang kesulitan ekonomi untuk menjual bayi mereka.

Baca Juga  Bidik Poin Penuh, Ini Misi PSM Makassar atas Persita Tanggerang

Modusnya, para ibu hamil atau yang baru melahirkan diberikan iming-iming uang. Setelah bayi lahir, mereka diambil dan dijual ke luar negeri, terutama ke negara-negara di Asia Tenggara. Sindikat ini diduga melibatkan tenaga medis dan perantara yang mengatur proses kelahiran secara ilegal.

14 Tersangka Sudah Ditangkap, Polisi Telusuri Jejak Baru

Polda Jawa Barat sejauh ini telah menetapkan 14 tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia. Namun, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru. Kami terus mengembangkan kasus ini,” kata Kombes Surawan.

Dalam sejumlah kasus, bayi dijual dengan dalih adopsi legal, namun praktiknya melanggar hukum dan melewati jalur gelap.

Polisi Usut Aliran Dana dan Koneksi Lintas Negara

Tim penyidik kini fokus menelusuri jejak keuangan dari aktivitas ilegal ini. Diduga, terdapat praktik pencucian uang melalui rekening fiktif dan transaksi digital lintas negara.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Dua Pria di Payakumbuh Kedapatan Simpan Ganja

“Penelusuran aliran dana sangat penting untuk membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk pembeli bayi dari luar negeri,” jelas Surawan.

Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Interpol dan sejumlah kedutaan besar untuk membongkar sindikat hingga ke akar-akarnya.

Dampak Psikologis dan Ancaman Hukum Berat

Selain melanggar hukum, kasus ini juga menyisakan trauma mendalam bagi para ibu korban. Sebagian dari mereka bahkan tidak mengetahui ke mana bayi mereka dibawa.

Tersangka Lie Siu Luan kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau lebih, tergantung tingkat keterlibatan dan jumlah korban.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik penjualan manusia, khususnya bayi, masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.

Penangkapan Lily diharapkan menjadi awal pembongkaran besar-besaran terhadap sindikat gelap yang selama ini beroperasi memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. (*)