INGATLAH.COM – Akhirnya, suami Selebgram Cut Intan Nabila Armor Toreador kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Hanggoro, mengungkapkan bahwa Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan.
“Penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan kami akan menuntutnya dengan berbagai pasal,” jelas AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Armor Toreador akan dikenakan beberapa pasal dalam kasus ini. “Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Rio.
Selain itu, Armor juga akan dihadapkan dengan pasal kekerasan terhadap anak serta penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP.
Dalam acara konferensi pers, Armor Toreador tampak mengenakan seragam oranye dan tangan diborgol.
Cut Intan Nabila sendiri mengungkapkan penderitaannya melalui media sosial, menyebutkan bahwa meskipun sering mengalami KDRT, dia bertahan demi anak mereka.
“Ada puluhan video sebagai bukti, dan dalam lima tahun pernikahan kami, banyak wanita yang muncul di kehidupan rumah tangga saya, termasuk teman-teman saya sendiri,” tulis Intan Selasa, 13 Agustus 2024.
Intan juga menyebutkan bahwa dia sudah sering memaafkan suaminya, namun kejadian tersebut terus berulang. Polisi berhasil menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada malam hari. (*)





