Jakarta – Organisasi buruh dunia International Trade Union Confederation (ITUC) memberi penghargaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran telah berpartisipasi dalam kesejahteraan buruh.
Penghargaan ini akan diserahkan langsung oleh Sekjen ITUC, Shoya Yoshida sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Kapolri dalam menyelesaikan beragam permasalah buruh yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, prosesi pemberian penghargaan itu akan dihadiri seluruh presiden buruh se-Asia Tenggara dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Tanggal 10 Juli 2025, merupakan sejarah buat gerakan buruh dan juga Pak Kapolri. Ini adalah penghargaan tertinggi di dunia dari ITUC,” ujar Andi Gani Nena, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, prosesi pemberian penghargaan bakal dihadiri oleh 25 ribu buruh dari Pulau Jawa sebagai bentuk partisipasi langsung dari perwakilan tiga federasi besar forum buruh.
“Penghargaan tertinggi di dunia dari ITUC itu persetujuan dari tiga konfederasi besar yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),” tambahnya.
Andi Gani juga mengungkapkan, ada tiga indikator ITUC memberikan penghargaan kepada Jenderal Sigit.
Pertama, karena Kapolri telah membuka ruang besar aspirasi bagi kaum buruh.
Kedua, karena dibentuknya Desk Ketenagakerjaan Polri. Desk yang telah dibentuk selama satu tahun ini, telah menyelesaikan beragam permasalah buruh.
Ketiga, Kapolri dinilai memiliki peran besar untuk membantu menyalurkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bekerja kembali.
Tidak hanya itu, hingga saat ini tercatat sudah ada 700 buruh kembali mendapatkan pekerjaan karena program yang dicanangkan Kapolri Sigit tersebut.
“Dalam waktu dekat, ada 1.500 buruh ter-PHK kembali bekerja, akan ditempatkan di Cirebon dan Brebes,” ungkapnya.(*)





