BeritaUtama

Ini Penyebab Tiga Pria Nekat Culik Anak Teman Sendiri di Riau

×

Ini Penyebab Tiga Pria Nekat Culik Anak Teman Sendiri di Riau

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penculikan anak.(ist)

INGATLAH.COM – Tiga pria di Kabupaten Siak berinisial SG (29), HD (28), dan MR (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penculikan.

Penangkapan itu dibenarkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/8/2024).

“Benar, korbannya seorang anak perempuan berusia 9 tahun, yang berinisial FS,” katanya.

Asep menjelaskan, korban merupakan anak dari teman dekat para pelaku, yang tinggal di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penculikan ini bermotifkan dendam pribadi.

“Para pelaku merasa sakit hati karena ayah korban, DH, yang sebelumnya adalah rekan mereka dalam sebuah kelompok pencurian,” ungkap Asep.

Baca Juga  Toko Elektronik di Pasar Raya Padang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Asep menjelaskan, DH melarikan diri dari kelompok tersebut sambil membawa sepeda motor milik salah satu pelaku.

“Kami berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Parit Indah tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, ketiganya ternyata baru saja selesai berpesta narkoba.

Aksi penculikan ini dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap DH, ayah korban.

Para pelaku menculik FS dan membawanya ke Pekanbaru, dengan tujuan untuk digunakan sebagai jaminan agar DH mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.

“Selain itu, para pelaku juga mengancam ibu korban dengan mengatakan bahwa FS akan dibawa ke Jakarta dan ia tidak akan pernah bertemu dengan anaknya lagi,” jelas Asep.

Baca Juga  Dishub Padang Panjang Pastikan Liburan Natal Bebas Macet

Beruntung, setelah pencarian intensif, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di rumah salah satu tersangka di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.

“Mereka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.(*)