Ingatlah.com – Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial DN dan JA diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidiya usai beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Binawidiya, Iptu Santo morlando membenarkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Binawidya.
“Kedua pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah hotel kawasan Soekarno Hatta, Jumat malam (27/06/2025),” ujar Kapolsek.
Iptu Santo morlando menjelaskan komplotan ini telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kota Pekanbaru.
“Komplotan ini telah beraksi di enam TKP wilayah Binawidya, serta empat TKP lain di luar wilayah, termasuk di Jalan Nangka dan Jalan Serasi,” kata Iptu Santo.
Introgasi awal, para pelaku mengatakan melakukan aksinya tersebut bersama satu rekan lainnya berinisial KR.
Dalam komplotan ini, JA berperan sebagai pengawas yang berjaga di luar, sedangkan DN dan KR masuk ke lokasi dan membawa motor curian.
“KR saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci L dan anak kunci yang biasa digunakan untuk membobol motor korban.
Aksi komplotan ini terbongkar setelah salah satu korban yang merupakan perawat klinik kehilangan sepeda motornya.
Motor tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada temannya untuk membeli obat. Usai digunakan, motor diparkir di depan klinik, namun tak lama kemudian sudah hilang digondol pelaku.
Tak hanya itu, dalam beberapa kasus lainnya, para pelaku menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan. Setelah berhasil masuk, mereka mematahkan stang motor agar lebih mudah dibawa kabur.
Para pelaku menjual hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Santo.(*)





