INGATLAH.COM – Seorang pria yang terlibat dalam video syur bersama Audrey Davis, sekaligus penyebar video tersebut, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (12/8/2024).
Pria itu diketahui adalah mantan pacar Audrey, berinisial AP (27).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AP ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dari pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB pada 10 Agustus 2024,” ujar Ade Safri dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (12/8/2024).
Polisi juga merilis foto dan video penangkapan AP, yang memicu berbagai reaksi negatif dari masyarakat.
Beberapa orang bahkan mempertanyakan pilihan Audrey Davis yang sempat menjalin hubungan dengan AP.
“Motifnya karena sakit hati setelah diputusin, makanya dia mau mempermalukan korban. Wah, kasihan banget Audrey. Wajah pelaku juga nggak banget,” komentar seorang netizen di akun X @candraprat***.
“Heran deh sama Mbak Audrey, cantik-cantik kok bisa sama yang kayak gitu,” cuit pemilik akun X @didihadi***.
“Bukan mau body shaming, tapi kok Mbak Audrey bisa tertarik sama dia,” tulis akun X @JustDo*** yang masih bingung.
Hubungan antara AP dan Audrey Davis sendiri sudah lama berakhir. Kombes Ade Safri menyebut bahwa AP merasa sakit hati setelah putus dari Audrey, dan hal inilah yang membuatnya menyebarkan video syur yang pernah mereka buat bersama.
“Motifnya adalah karena tersangka merasa sakit hati setelah putus sebagai kekasih dari saksi AD. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi tersebut,” jelasnya.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa video syur tersebut direkam pada Desember 2022. Setelah hubungan mereka berakhir, AP kemudian menyebarkan video itu melalui akun Twitter @bb2638.
“Tersangka menyebarkan video dengan muatan melanggar kesusilaan dan/atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah tersuspensi),” tambahnya.
Sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah disita, termasuk telepon genggam dan flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey Davis.
Akibat perbuatannya, AP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)





