INGATLAH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim gabungan menutup sejumlah tempat usaha dan pemandian liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6).
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut berada di kawasan konservasi hutan yang rawan bencana banjir bandang (galodo), seperti yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Kegiatan dipimpin Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan KLHK, Yazid Nurhuda, dan melibatkan personel dari Gakkum KLHK, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta TNI-Polri.
“Ini langkah penyelamatan kawasan konservasi. Kegiatan usaha ilegal di TWA Mega Mendung kami hentikan,” tegas Yazid saat penertiban di lokasi yang berada di tepi Jalan Nasional Padang–Bukittinggi.
KLHK menegaskan penutupan ini merupakan bagian dari upaya meminimalkan risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan konservasi.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menjelaskan bahwa keberadaan destinasi wisata di lokasi itu sudah menjadi persoalan lama sejak dibuka sekitar tahun 1998-1999. Peringatan demi peringatan telah diberikan kepada pengelola dan masyarakat, namun tidak diindahkan.
BKSDA saat ini juga tengah mengevaluasi kemungkinan peningkatan status TWA Mega Mendung menjadi Cagar Alam, mengingat kawasan ini berada di daerah aliran sungai yang rawan bencana dan tidak layak untuk aktivitas wisata.
Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara tim dan sejumlah tokoh masyarakat serta warga Nagari Singgalang. Namun setelah diberikan penjelasan, penertiban berjalan tanpa hambatan.





