INGATLAH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 22 tahun ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Tersangka berinisial PA alias Puput diamankan aparat Polsek Pasir Penyu dalam penggerebekan pada Selasa (24/6/2025) pukul 00.15 WIB di rumahnya di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tanjung Gading.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari penggerebekan, kami menyita tiga paket sabu seberat total 8,43 gram, yang disembunyikan dalam dua kotak rokok,” kata Fahrian dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menemukan satu set alat hisap (bong), empat pak plastik klip kosong, timbangan digital, serta barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Puput positif menggunakan amphetamine. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Puput kini ditahan di Mapolsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Fahrian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit. Kami terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.





