INGATLAH.COM – Kota Padang belakangan ini menjadi sorotan publik akibat maraknya aksi tawuran yang melibatkan remaja.
Tak hanya sekadar tindakan kriminal, pengamat hukum menegaskan bahwa orang tua juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perilaku anak mereka.
Pengacara Suharizal dari Kantor Hukum Legality menyatakan bahwa penyidik bisa menjerat para pelaku tawuran dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Suharizal juga mengingatkan bahwa orang tua yang lalai dalam mengawasi anaknya dapat dianggap melakukan pembiaran, yang juga berpotensi dikenai sanksi hukum.
“Pelaku tawuran bisa dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP, di mana ancaman hukuman tertinggi adalah 12 tahun penjara,” jelas Suharizal pada Senin (12/8).
Ia menambahkan bahwa dalam kasus tawuran yang menyebabkan tangan kiri seorang remaja putus, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Namun, Suharizal menegaskan bahwa bukan hanya pelaku yang menyebabkan cedera yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga korban yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Jangan berpikir karena tangan putus maka otomatis dianggap sebagai korban dan dimaafkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pasal 358 KUHP memuat ketentuan mengenai keterlibatan orang tua dalam aksi tawuran, yang bisa dianggap sebagai tindakan pembiaran.
“Orang tua yang membiarkan anaknya terlibat dalam tawuran bisa dikategorikan ikut serta dalam tindakan tersebut, apalagi jika anaknya masih di bawah umur,” tambah Suharizal.
Untuk mencegah maraknya tawuran, ia menekankan bahwa penyidik harus berani mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kelalaian dari pihak orang tua.
Sementara itu, pengamat hukum lainnya, Guntur Abdurrahman, menambahkan bahwa jika orang tua tidak mampu menjamin pendidikan dan tumbuh kembang anak mereka, maka negara bisa mengambil alih peran tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang telah ada dari Pemerintah Kota Padang, yang bertujuan untuk menindak tegas pelaku tawuran dan balap liar.
“Jika aturan sudah ada, maka harus diterapkan dengan tegas. Ini akan menjadi efek jera bagi para remaja dan membuat orang tua lebih khawatir dengan pergaulan anak mereka,” ungkap Guntur.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tawuran saat ini tidak lagi bersifat spontan, melainkan sudah terorganisir dengan adanya geng-geng dan grup WhatsApp.
Dengan penerapan aturan yang ketat, lanjutnya, orang tua akan lebih berhati-hati dalam mengawasi pergaulan anak mereka, sehingga tidak terlibat dalam kelompok tawuran. (*)





