INGATLAH – Puluhan petani bersama Aliansi Rakyat Riau Menggugat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam perkara wanprestasi antara KOPPSA-M dan PTPN V (PTPN IV Regional II).
Dalam putusan tersebut, ratusan petani diwajibkan membayar utang sebesar Rp140 miliar kepada PTPN V. Selain itu, sertifikat hak milik milik petani dinyatakan sebagai sita jaminan.
Pantauan Ingatlah.com, massa aksi membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah yang melambangkan “matinya keadilan” bagi petani kecil.
Salah satu orator menyampaikan bahwa sejumlah nama petani yang sudah meninggal dunia tetap tercantum dalam daftar yang harus membayar utang, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
“Kami datang menuntut keadilan. Putusan PN Bangkinang berat sebelah dan tidak berpihak kepada petani. Ada petani yang sudah meninggal tapi tetap diwajibkan membayar utang. Ini tidak masuk akal,” ujar perwakilan warga dalam orasi.
Massa juga menuding majelis hakim PN Bangkinang mengabaikan keterangan para saksi tergugat, termasuk saksi ahli.
Mereka menyatakan bahwa sertifikat tanah petani sebelumnya dijadikan agunan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan kepada PTPN V.
Aliansi Rakyat Riau meminta Pengadilan Tinggi Riau untuk meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dinilai merugikan rakyat kecil dan menguntungkan korporasi.
“Kami mendesak majelis hakim agar melihat kembali seluruh bukti dan keterangan di persidangan. Jangan sampai hukum hanya berpihak kepada korporasi dan mengabaikan hak-hak petani kecil,” kata koordinator aksi.
Aksi berlangsung tertib dan mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian.
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi untuk menyerahkan petisi dan dokumen keberatan resmi.





