Berita

Pilkada 2024, Kepala Daerah di Daerah Sama Tak Wajib Lepas Jabatan

×

Pilkada 2024, Kepala Daerah di Daerah Sama Tak Wajib Lepas Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan berencana mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari posisinya.

Sebaliknya, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota di daerah lain.

“Misalnya, jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai walikota di Kota Apel, atau gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka,” katanya.

Baca Juga  Hujan Deras dan Angin Kencang di Padang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Aturan ini menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain harus berhenti dari jabatannya sejak resmi ditetapkan sebagai calon.

Namun, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri lagi di daerah yang sama, ada aturan berbeda.

Mereka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Pasal ini menyatakan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali di wilayah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye berlangsung.

Baca Juga  Status Siaga Darurat Karhutla Riau 2024 Dicabut

Memahami aturan ini penting bagi para calon kepala daerah agar mereka bisa mempersiapkan diri dengan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)