Berita

Residivis Tiga Kali Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Tas di Pasar Raya Padang

×

Residivis Tiga Kali Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Tas di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang residivis pencurian berinisial J, Minggu (8/6). Pelaku diamankan di kawasan simpang pelabuhan Teluk Bayur. (Ist)
Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang residivis pencurian berinisial J, Minggu (8/6). Pelaku diamankan di kawasan simpang pelabuhan Teluk Bayur. (Ist)

INGATLAH – Seorang residivis kasus pencurian berinisial J (35), asal Padang Pariaman kembali harus berurusan dengan hukum lantaran ketahuan beraksi di Padang Barat, Kota Padang.

Kali ini, ia diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas pencurian tas milik seorang ibu rumah tangga berinisial D (36) saat itu tengah berbelanja di Pasar Raya Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Penangkapan dilakukan pada Minggu 8 Juni 2025 di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  Sertijab DWP Sumbar: Sekda Arry Yuswandi Tekankan Peran Strategis Istri ASN dalam Pembangunan Daerah

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah Kota Padang.

AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pelaku beraksi saat korban lengah, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi sebuah handphone, uang tunai, dan beberapa barang berharga lainnya.

Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi kebingungan.

Korban yang sadar telah kehilangan tasnya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi yang diperoleh dari masyarakat mengarah pada pelaku.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan tas coklat milik korban.

Baca Juga  Peningkatan Aktivitas Gunung Marapi, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Yasin.

Kasatreskrim AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk lebih berhati-hati saat berada di tempat umum seperti pasar.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mengenakan barang mencolok dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan informasi sekecil apapun terkait dugaan tindak kejahatan di sekitarnya,” pungkasnya. (*)