INGATLAH – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 dipastikan batal.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan usai rapat tersebut, tidak terdapat kebijakan terkait diskon tarif listrik seperti yang sebelumnya sempat diusulkan.
Wacana pemberian diskon tarif listrik sempat mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 23 Mei 2025.
Saat itu, ia menyebut bahwa pemerintah akan kembali memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA, dan berlangsung selama dua bulan.
“Seperti sebelumnya, tapi kita turunkan untuk yang di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan waktu itu.
Namun, belum lama setelah pernyataan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa pemotongan tarif semacam itu harus melalui pembahasan lintas kementerian.
“Setahu saya, kalau ada pemotongan atau apapun mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu. Saya belum tahu apakah di teknis sudah ada atau belum,” ungkap Bahlil pada Senin (26/5/2025) lalu.
Akhirnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana diskon tersebut.
Menurut Sri Mulyani, alasan utama pembatalan adalah lambatnya proses penganggaran yang membuat pelaksanaan diskon tidak bisa dilakukan tepat waktu.
“Kita sudah rapat para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi, untuk Juni dan Juli kita putuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.
Sebagai pengganti kebijakan diskon listrik, pemerintah meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dari semula Rp150.000 per bulan selama dua bulan, kini menjadi Rp300.000 per bulan dalam periode yang sama.
“Kita ingin dampak pengungkit yang lebih kuat. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita naikkan BSU untuk menjaga efek daya ungkit tersebut,” terang Sri Mulyani. (*)





