INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jason Pandiangan, Rabu (28/5/2025).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran strategis di dalam institusi perbankan pelat merah itu.
“Benar, lima orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jason.
Kelima tersangka berinisial AH, UB, APMD, SA, dan FP. Di antara mereka, AH diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang BNI KCP Bangkinang, sementara UB berperan sebagai penyedia pemasaran.
Tiga lainnya APMD, SA, dan FP merupakan analis kredit standar di BNI.
Jason mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Mikro selama periode 2021 hingga 2023.
Modus operandi mereka adalah menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penyimpangan ini bermula dari pengajuan KUR Mikro yang seolah-olah sah, namun setelah ditelusuri, terdapat banyak ketidaksesuaian dengan prosedur yang seharusnya,” jelas Jason.
Kasus ini mulai diusut setelah Kejari Kampar menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Seksi Intelijen melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, kasus ini dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, total kerugian diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
“Berdasarkan ekspose yang dilakukan, kami menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp60 miliar,” tegas Jason.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkas Jason.
Kejari Kampar menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara transparan dan profesional demi mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi dana rakyat tersebut.(*)





