BeritaPekanbaruUtama

Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Kartama, Dua Pria Nyaris Kabur dengan Motor Curian

×

Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Kartama, Dua Pria Nyaris Kabur dengan Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Tangkap 4 Pelaku, Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Ilustrasi.(*)

PEKANBARU – Aksi nekat dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berakhir apes.

Warga yang sudah geram dengan maraknya aksi curanmor langsung menangkap keduanya saat beraksi, Minggu malam (25/5/2025).

Kedua pelaku berinisial DPL dan YEP tertangkap tangan saat mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah milik seorang mahasiswa, M. Sabil Hidayat (28).

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor milik korban dan langsung diserahkan ke polisi,” ujar Kompol David, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Mengenal Pekanbaru, Dari Sejarah Kesultanan hingga Perkembangan Ekonomi Modern

Dari keterangan polisi, aksi pencurian itu terjadi ketika DPL menjemput YEP untuk berkeliling. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor terparkir di halaman rumah warga.

“DPL kemudian menurunkan YEP yang langsung mengeksekusi motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol David.

Namun nahas, aksi mereka diketahui oleh warga dan korban. Saat motor berhasil dinyalakan dan hendak dibawa kabur, warga berteriak “maling”, hingga membuat suasana heboh.

Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Riko Simanjuntak Optimis Cepat Beradaptasi Bersama PSS Sleman

Warga pun berhasil menangkap dan mengamankan keduanya sebelum pihak kepolisian tiba.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk motor curian Honda Beat BM 6338 ABW, motor pelaku jenis silver BM 4370 WBA, satu helm, dan kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain,” tutup Kompol David.(*)