Serbaneka

Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Syarat Barunya

×

Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Syarat Barunya

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM keliling di Jakarta 2024. (Foto: Bisnis.com)
Mobil SIM keliling. (Foto: Bisnis.com)

INGATLAH.COM – Mulai Agustus 2024, ada perubahan dalam syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Kini, perpanjangan SIM memerlukan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan. Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa mendatangi lokasi SIM keliling di Jakarta pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, segeralah memperpanjangnya. Apabila masa berlakunya sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru, yang biayanya lebih mahal daripada memperpanjang.

Menurut Korlantas Polri, sejumlah program baru telah diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari program prioritas Kapolri, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Layanan ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan dapat diakses di mana saja serta kapan saja, dengan harapan mempermudah masyarakat dan meningkatkan transparansi.

Baca Juga  Jadwal Liga 4 Sumbar, PSP Padang vs Josal FC Laga Pembuka

Kombes Pol Trijulianto juga menyampaikan bahwa program ini sudah diterapkan di kantor Satpas, Gerai SIM, dan Layanan SIM Keliling di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten.

Ada juga layanan online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi, yang mempermudah perpanjangan SIM A dan C.

Untuk SIM internasional, layanan online sudah tersedia sejak 2020 melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Pemohon hanya perlu memasukkan persyaratan secara online tanpa perlu datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Biaya perpanjangan SIM di luar biaya kesehatan dan tes psikologi mengikuti Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jika masa berlaku SIM Anda habis, Anda harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Berikut adalah jadwal layanan SIM keliling di Jakarta pada Jumat, 9 Agustus 2024:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga  Pemko Padang Dorong Pembentukan Kepengurusan APSAI untuk Penuhi Hak Anak

Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi dan asli SIM lama
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling, Anda harus mendaftar terlebih dahulu, mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, berfoto, dan menunggu SIM Anda selesai diproses.

Jangan sampai lupa memperpanjang SIM Anda tepat waktu untuk menghindari razia di jalan raya. (*)