INGATLAH – Seorang residivis kambuhan bernama Jufrizal alias Andre (41) kembali berurusan dengan hukum.
Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Jimbalang Polresta Pekanbaru dan Unit Opsnal Polsek Senapelan setelah nekat menusuk seorang anggota polisi dengan senjata tajam saat hendak diamankan.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu dini hari (17/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Pelaku ini sangat berbahaya, saat hendak ditangkap, dia malah melakukan perlawanan dan menusuk salah satu personel kami menggunakan senjata tajam jenis kerambit,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada INGATLAH.COM.
Kompol Bery menjelaskan, Jufrizal sempat berstatus buronan atas kasus penganiayaan berat terhadap Aiptu Candra, anggota opsnal Polsek Senapelan.
Insiden terjadi pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Pekanbaru.
Saat itu, korban sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Ketika hendak diamankan, pelaku justru mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menikam Aiptu Candra di bagian pergelangan tangan kiri. Rekan-rekannya kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah,” terang Kompol Bery.
Setelah kabur dari lokasi penusukan, tim gabungan melacak keberadaan Jufrizal dan berhasil menemukan jejaknya beberapa jam kemudian.
Saat akan ditangkap, pelaku kembali mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan sebilah pisau lengkung yang dibalut kain merah, sama seperti yang digunakan untuk menyerang anggota kami,” ujar Kompol Bery.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan Jufrizal positif mengonsumsi narkoba.
Ia juga tercatat sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang, antara lain:
- Kasus narkoba di Bagan Siapi-api (2013)
- Dua kasus pencurian di tahun yang sama (2016)
- Kasus pencurian di Pekanbaru (2021)
“Pelaku ini jelas-jelas sudah sering keluar masuk penjara. Kali ini, selain penganiayaan terhadap anggota Polri, ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam,” tegas Kompol Bery.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan, termasuk dokumentasi dan hasil pengecekan CCTV di sekitar TKP.
“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap aparat,” pungkasnya.(*)





