Berita

Curi Motor untuk Beli Narkoba, Dua Pria di Agam Diringkus Polisi

×

Curi Motor untuk Beli Narkoba, Dua Pria di Agam Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tangkap 4 Pelaku, Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Ilustrasi.(*)

IINGATLAH.COM – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Palembayan yang dikenal sebagai Tim Kapak Naga dan Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor.

Penangkapan dilakukan di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada Rabu (7/8/2024).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AA alias Takur (27) dan IP (32).

Keduanya merupakan warga Kapunduang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan satu unit motor Honda CBR warna putih oranye yang merupakan hasil curian dari tangan para pelaku.

Baca Juga  Pejalan Nagari Walk #2 Segera Hadir di 4 Nagari Agam, Catat Jadwalnya!

“Pelaku Takur kami tangkap di sebuah kedai di daerah Kapunduang, sementara IP kami tangkap di sebuah pondok di tengah kebun sawit di daerah yang sama,” ujar Iptu Alwizi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ini adalah kali pertama kedua pelaku melakukan pencurian motor.

Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata Takur juga merupakan residivis yang baru saja dibebaskan beberapa bulan lalu setelah sebelumnya ditangkap karena mencuri ponsel milik warga.

Baca Juga  PSTI Agam Butuh Lapangan Sepak Takraw Tunjang Prestasi Atlet di 2025

“Motif pencurian ini diduga karena keinginan mereka untuk membeli narkoba,” tambahnya.

Kapolsek Palembayan juga berharap bahwa penangkapan ini dapat mengurangi keresahan warga terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)