INGATLAH – Berkas perkara kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi kepada ingatlah.com, Rabu (14/5/2025) siang.
“Benar, saat ini masih dalam tahap penelitian untuk memastikan kelengkapan formil dan materilnya,” ujar Arief.
Arief mengatakan, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Polresta Pekanbaru pada 6 Mei 2025.
Ia menambahkan, sesuai aturan, proses penelitian berkas memiliki batas waktu selama 14 hari.
“Kami perkirakan hasil penelitian rampung dalam satu atau dua hari ke depan. Kita rencananya akan mengembalikan lagi karena masih ada yang belum sesuai petunjuk dan harus dilengkapi,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar melaporkan Arnaldo ke polisi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani.
Dalam laporannya, Harimantua mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp2,1 miliar karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Atas laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Arnaldo sebagai tersangka. Ia resmi ditahan pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
“Arnaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Kompol Bery menambahkan, penyidikan dilakukan secara intensif oleh Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Hingga kini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk menguatkan unsur dugaan pidana yang dilakukan tersangka.
Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.(*)





