INGATLAH – Seorang pemuda pengangguran berinisial JAP alias Putra (28) ditangkap polisi hanya tiga jam setelah memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin (5/5/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dan mengancam korban menggunakan pisau.
“Korban berinisial MM (32) melapor ke Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun,” kata Fahrian kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejat itu, pelaku turut mengambil ponsel Oppo A31 milik korban yang sedang dipegang anaknya.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan cepat, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba–Rengat.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban dan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam, yang dibuang di sekitar lokasi,” ujar Fahrian.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Rengat Barat. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kesadaran dan partisipasi warga sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tutup Kapolres. (Tohir)





