INGATLAH.COM— Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim SK4 yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan TNI AL, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (30 April–1 Mei 2025).
Operasi gabungan yang melibatkan 13 personel ini menyasar sejumlah kafe dan rumah karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Zulkifli, melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dongki Agung Pribumi, menyebutkan bahwa razia ini dilakukan atas laporan langsung dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa tempat hiburan malam.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut. Razia ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujar Agung.
Razia pertama dilakukan di salah satu rumah karaoke di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, sekitar pukul 23.08 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima perempuan pemandu karaoke (LC) tengah melayani dua tamu pria. Sejumlah botol minuman keras juga turut diamankan dari lokasi.
Tak lama berselang, tim bergerak ke lokasi kedua, masih di Batu Kalang. Pada pukul 23.11 WIB, ditemukan dua LC sedang melayani dua tamu pria, dengan barang bukti minuman keras kembali ditemukan.
Razia dilanjutkan ke lokasi ketiga di Kampung Katapiang, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kamis dini hari pukul 01.02 WIB. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N (40), pemilik rumah yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tengah melayani tamu. Lokasi ini diketahui menggunakan lampu remang-remang untuk menyamarkan aktivitas.
“Total ada tujuh LC dan satu orang yang diduga PSK yang diamankan. Seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel untuk didata dan dilakukan pembinaan,” jelas Agung.
Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga meminta para pemilik karaoke untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, serta menyerahkan peralatan karaoke kepada petugas.
“Untuk efek jera, peralatan karaoke kami sita, dan LC serta PSK akan kami kirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Sukaramai,” tutup Agung. (*)





