INGATLAH – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pagi untuk melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Jokowi menyebut, meski persoalan ini tergolong ringan, namun perlu diluruskan secara hukum agar tidak terus menjadi polemik di masyarakat.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi kepada wartawan usai memberikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Usai menjalani proses pelaporan, ia keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 12.25 WIB.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa sebelumnya ia memilih untuk diam karena masih menjabat sebagai presiden.
Namun, setelah masa jabatannya selesai, dan melihat isu ini terus berlarut, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan kedatangan kliennya untuk melaporkan kasus tersebut.
“Rencananya memang Pak Jokowi akan datang sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Yakup saat dikonfirmasi sebelumnya.
Namun Yakup belum menjelaskan secara rinci isi laporan tersebut, termasuk siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu itu.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.





