INGATLAH – Seorang pemuda bernama Pandri (28) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri gelang emas di siang bolong di Toko Emas Cahaya Nirwana, Kelurahan Wonorejo, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Minggu (27/4/2025) sore.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, mengatakan aksi pencurian ini berakhir apes bagi pelaku setelah berhasil ditangkap oleh warga bersama anggota polisi yang tengah berpatroli.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat diberikan kesempatan melihat perhiasan, dia langsung melarikan diri membawa gelang emas tersebut,” ungkap Kompol Jorminal, Senin (28/4/2025).
Sadar perhiasannya dibawa kabur, pemilik toko, Muhammad Rian Hidayat (22), spontan berteriak meminta bantuan. Seorang rekannya bersama warga sekitar mengejar pelaku.
Beruntung, petugas Polsek Sukajadi yang sedang patroli turut membantu hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan Pandri, polisi mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran kehabisan uang setelah berjalan-jalan di Pekanbaru.
Ia berniat pulang kampung ke Ujung Batu, Rokan Hulu, namun tidak memiliki ongkos.
“Karena kehabisan uang, timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian agar bisa kembali ke kampung halamannya,” jelas Kompol Jorminal.
Saat ini, Pandri telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)





