INGATLAH – Seorang oknum guru honorer berinisial KH (40) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam setelah diduga mencuri sebuah handphone di sebuah toko seluler di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Kenagarian Peninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif,” ujar Eriyanto dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, KH berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk membawa kabur handphone milik korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta,” ungkap Eriyanto.
Identitas pelaku berhasil diungkap berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Kini, KH telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)





