INGATLAH.COM – Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada Senin (5/8/2024).
Kali ini, Muflihun kembali hadir sebagai saksi. Kepada awak media, pria yang akrab disapa Uun itu mengapresiasi Polda Riau..
“Pertama kita Apresiasi ya, kira warga negara Indonesia taat hukum harus datang dan kooperatif,” katanya.
Muflihun menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukanlah bentuk penghindaran.
“Hanya saja situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Saya pun sudah mengirimkan surat resmi sebagai bukti bahwa saya tetap patuh,” ujarnya.
Muflihun menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.20 WIB.
Usai pemeriksaan, Muflihun mengungkapkan harapannya agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera menemukan titik terang.
“Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai dan kebenaran segera terungkap. Semoga tidak ada kesalahan dalam proses ini,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih terkait tupoksi serta struktur organisasi di Sekwan, termasuk tupoksi PA, KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain.
“Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Muflihun masih berlangsung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Uun diperiksa selama delapan jam di Polda Riau dan diberikan 50 pertanyaan. Ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Nasriadi.
Nasriadi juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam proses hukum ini, baik itu terhadap pejabat maupun non-pejabat.
“Proses masih berlanjut, dan kami menegaskan bahwa siapapun yang terkait akan tetap diperiksa tanpa terkecuali,” tegasnya.(*)





