INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kasus ini menyeret empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas daerah, dengan barang bukti mengejutkan: 54 kilogram sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
Empat tersangka tersebut adalah Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Siak selama 20 hari ke depan.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siak,” ujar Kasi Pidum Kejari Siak, Okky Fathoni Nugraha, Selasa (15/4).
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini diungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pengintaian dan penindakan.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tiga tersangka yakni Epi, Safrudis, dan Satria ditangkap saat berada di dalam mobil Wuling putih bernomor polisi BM 1323 EV di halaman Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dari mobil tersebut, polisi menemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapat barang dari seorang pria bernama Ijal yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat.
Untuk membongkar jaringan lebih luas, polisi melakukan strategi controlled delivery ke lokasi penyerahan yang telah disepakati di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril datang dan langsung diamankan. Ia mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Iwan, yang kini juga dalam penyelidikan lebih lanjut.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa penyusunan berkas dakwaan akan segera rampung dan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.





