INGATLAH.COM – Mahasiswi penabrak ibu-ibu di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru terancam hukuman berat.
Pasalnya, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menerapkan dua pasal untuk mahasiswi bernama Marisa Putri (21) itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
“Pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 anacaman 12 tahun penjara junto pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009,” kata Alvin.
Alvin menerangkan, pasal 311 ayat 5 tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pasal 310 ayat 4 itu tentang berkendara dalam pengaruh obat-obatan dan miras. Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan kecelakaan maut menewaskan seorang pedagang sayur yang setelah dikonfirmasi merupakan seorang guru bernama Renti Marningsih (46).
“Korban ditabrak dari belakang dan sempat terseret mobil tersangka sekitar 50 meter. Kondisi korban mengalami luka berat di bagian kepala,” kata Kompol Alvin.
“Hasil tes urine, tersangka ini positif mengkonsumsi pil ekstasi dan minuman keras. Saat ini ditahan di sel khusus perempuan Mapolresta Pekanbaru,” jelas Alvin.(*)





