Berita

Polisi Amankan Pemuda Pembawa Golok yang Serang Warga di Agam

×

Polisi Amankan Pemuda Pembawa Golok yang Serang Warga di Agam

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang pemuda berinisial BM (24) ditangkap polisi setelah menyerang dua warga dengan golok saat mereka hendak menunaikan Shalat Subuh, Jumat (7/3).

Insiden ini terjadi di Desa Batagak, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti golok yang digunakan dalam penyerangan. Ia juga mengungkapkan bahwa BM diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari pengakuannya, dia mengira korban adalah hantu yang menyeramkan, sehingga nekat menyerang mereka,” ungkap Yessi.

Baca Juga  Jadwal Prancis Vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Kick-off 02.00 WIB

Peristiwa bermula ketika YUL (60) tengah berjalan menuju masjid untuk Shalat Subuh. Tanpa alasan jelas, BM langsung menyerangnya dengan golok, membuat korban jatuh dan berteriak meminta pertolongan.

Mendengar jeritan istrinya, MAN—suami korban—bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru ikut menjadi sasaran serangan pelaku.

Warga yang mendengar keributan segera datang dan berhasil melumpuhkan BM. Ia kemudian diikat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

Saat ini, BM telah diamankan di Polresta Bukittinggi, dan rencananya akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sementara itu, dua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Jauhi Kenakalan Remaja, Satpol PP Padang Ingatkan Pelajar SMPN 17

Kepala Desa Balingka, Zulkarnaini, mengungkapkan bahwa BM dikenal sebagai sosok penyendiri yang jarang berinteraksi dengan warga. Keluarga juga menyebutkan bahwa ia memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Pelaku akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa di Kota Padang untuk memastikan kondisinya,” ujar Zulkarnaini.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali latar belakang pelaku dan kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakannya. (*)