INGATLAH.COM – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengirim tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menyelidiki Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald, putra mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan kematian kekasihnya.
“Kami akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak terkait dan terlapor,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).
Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa akan menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sekretaris MA menyatakan bahwa saat ini, tim sedang mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran KEPPH dalam putusan tersebut,” ujar Sugiyanto.
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur, yang diterima Bawas MA pada Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan bahwa laporan keluarga Dini terkait dengan sikap dan etika hakim dalam persidangan.
Menurutnya, selama pemeriksaan saksi, ada sikap hakim yang cenderung menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
“Dari hasil pertimbangan hakim, kami melihat adanya kontradiksi antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dia menambahkan bahwa perilaku hakim tersebut menunjukkan bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
“Menurut kami, sikap hakim selama persidangan tidak adil, tidak jujur, dan tidak bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai bahwa Ronald tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sefra Afriyanti.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Erintuah. (*)





