BeritaUtama

Sindikat Narkoba Rutan Cipinang Terbongkar, Polda Riau Tangkap Tiga Kurir Sabu

×

Sindikat Narkoba Rutan Cipinang Terbongkar, Polda Riau Tangkap Tiga Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial Z, M, dan I yang berperan sebagai kurir dan pengendali peredaran sabu dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, membenarkan pengungkapan ini.

Ia menyebut para tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di Provinsi Riau dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikendalikan dari Rutan Cipinang

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Z dan M, di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).

Dari tangan mereka, polisi menyita delapan kilogram sabu yang hendak diedarkan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Z dan M mendapat perintah langsung dari seorang narapidana di Rutan Cipinang berinisial S.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Bawaslu Sumbar Gelar Survei Kepuasan Publik

Napi tersebut bertindak sebagai pengendali jaringan dan mengatur distribusi sabu dari dalam rutan.

Lebih lanjut, S mengaku menerima instruksi dari seseorang yang berada di Cibodas, Jawa Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi kedua dan menangkap seorang mantan narapidana berinisial I.

Pria ini diketahui berperan sebagai pengendali kurir dan sudah beberapa kali mengatur pengiriman narkotika lintas pulau.

“I ini adalah residivis yang baru bebas pada 2024. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali mengendalikan pengiriman sabu ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Lombok, dengan total lima kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Putu Yuda, Selasa (4/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menerima upah tinggi.

Z dan M dibayar Rp9 juta per kilogram sabu yang mereka antar, sementara napi S yang mengendalikan jaringan dari dalam Rutan Cipinang mendapat bayaran Rp5 juta.

Baca Juga  Persiapan Libur Nataru, Pemko Padang Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

Sementara itu, I sebagai pengendali kurir menerima Rp10 juta dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Selain delapan kilogram sabu, polisi juga menyita beberapa unit handphone serta dua kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik utama serta jalur distribusi narkotika ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Putu Yuda.

Polda Riau memastikan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya guna memberantas peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan.(*)