INGATLAH.COM – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Almudazir, meminta Gubernur dan DPRD Sumbar bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 4 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra.
“Kita berharap Gubernur Mahyeldi yang mengeluarkan SK pengangkatan, serta DPRD Sumbar yang menyeleksi dan merekomendasikan calon komisioner KI Sumbar, mengambil sikap tegas dalam hal ini, agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan,” kata Almudazir, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, dugaan pelanggaran UU dan Perki oleh Ketua KI Sumbar ini tidak bisa dianggap enteng.
Hal ini bisa berdampak pada pelanggaran keuangan negara, terutama menyangkut integritas lembaga KI sendiri.
“Dari pernyataan Ketua KI Sumbar, disebutkan bahwa Gubernur tidak mempermasalahkan rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di sebuah PTS. Ini berpotensi bahaya. Jika nantinya majelis kode etik atau lembaga terkait memutuskan ini sebagai pelanggaran, Gubernur dan DPRD Sumbar tentu ikut terseret, karena bisa mengakibatkan pengembalian uang negara,” jelas Ketua PJKIP.
Oleh karena itu, Almudazir menekankan pentingnya sikap tegas dari Gubernur sebelum masalah ini berkembang lebih jauh. Termasuk Dinas Kominfotik Sumbar, karena PPK atau KPA berada di Kominfotik Sumbar.
“Dinas Kominfotik Sumbar juga tidak bisa lepas tangan dalam masalah ini. Secara struktural, SK Gubernur Sumbar itu keluar berdasarkan kajian dari Diskominfotik atas rekomendasi DPRD. Hal ini harus diselesaikan segera, karena menyangkut dugaan pelanggaran UU dan integritas lembaga publik. Terlebih, zona integritas ini sangat menjadi perhatian presiden sejak beberapa tahun terakhir,” tegasnya. (*)





