INGATLAH – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah sebesar Rp35.100 hingga Rp49.950 per jiwa.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Baznas Agam, Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Agam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Organisasi Islam di Kantor Baznas Agam pada Senin (24/2).
Ketua Baznas Agam, Isman Imran, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut dihitung berdasarkan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Konversi Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Berikut rincian besaran zakat fitrah sesuai jenis beras yang dikonsumsi:
- Beras Bulog – Rp13.000/kg → 2,7 kg = Rp35.100
- Batang Piaman, Batang Pasaman, Banang Pulau – Rp16.500/kg → 2,7 kg = Rp44.550
- Sokan, IR 42, Danau – Rp17.500/kg → 2,7 kg = Rp47.250
- Kuriak Kusuik, Anak Daro, Solok, Bendang Pulau, Pandan Wangi – Rp18.500/kg → 2,7 kg = Rp49.950
Selain zakat fitrah, besaran fidyah yang ditetapkan berkisar antara Rp26.000 hingga Rp37.000 per hari.
Baznas Agam mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan. Dengan demikian, pendistribusiannya kepada mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan lebih cepat dan merata. (*)





