BeritaUtama

Presiden Jokowi Legalkan Aborsi di Indonesia, Ini Syaratnya

×

Presiden Jokowi Legalkan Aborsi di Indonesia, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aborsi. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)
Ilustrasi aborsi. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan praktik aborsi di Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengutip dari CNN Indonesia, aturan tersebut membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu.

Pemerintah mengizinkan aborsi jika ada keadaan darurat medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

Darurat medis yang dimaksud adalah kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan ibu, atau jika janin memiliki cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki dan tidak dapat bertahan hidup di luar rahim.

Baca Juga  Langsung Tancap Gas! Wapres Gibran Terima Tamu Negara dan Blusukan

Pasal 118 dalam PP 28/2024 menyatakan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus didukung dengan bukti berikut:

a. Surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

b. Keterangan dari penyidik yang menunjukkan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Pasal 122 menjelaskan bahwa aborsi harus mendapatkan persetujuan dari wanita yang hamil dan suaminya.

Namun, persetujuan suami tidak diperlukan jika aborsi dilakukan akibat perkosaan atau kekerasan seksual.

PP 28/2024 tidak menetapkan batas usia kehamilan untuk aborsi, tetapi aturan ini diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Baca Juga  Makam Soekarno di Blitar, Jejak Sejarah Sang Proklamator

Dalam Bab IV PP tersebut, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan maksimal 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa aturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

Ketentuan ini berlaku sampai diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (*)