INGATLAH.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rido Rouze Sadli.
Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Fadil, pada sidang vonis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Rido Rouze Sadli, dikurangi masa tahanan,” ucapnya.
Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu sore, 31 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil, menyatakan bahwa Rido terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, JPU menuntut Rido karena melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada korban, sesuai dengan undang-undang KDRT.
Dalam tuntutannya, JPU meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal agar pelaku kekerasan dalam rumah tangga jera.
Vonis ini sekaligus menutup rangkaian sidang yang menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini sempat ramai diperbincangkan.(*)





