INGATLAH.COM – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian lempeng tembaga Tugu Zapin di Jalan Sudirman. Aksi pelaku sudah meresahkan warga.
Pelaku mencuri pelat tembaga Tugu Zapin pada Jumat (7/2/2025). Kehilangan itu dilaporkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Jembalang.
Pelaku bernama Erwin Dika Candra Zega (20) ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Timur Pasar Tangor Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Tersangka mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin dan membawanya dalam sebuah karung. Polisi juga menemukan barang bukti berupa lempengan tembaga tugu zapin dan sebuah karung berwarna putih,” jelas Rizqi, Senin (10/2/2025).
Pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian lempengan tembaga tersebut. “Dan hasilnya ia jual Rp80 ribu per kilonya, sementara uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Rizqi.
Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. *





