INGATLAH – Polsek Binawidya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pencopetan di Pasar Selasa Panam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai.
Keputusan ini diambil berdasarkan aturan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa pelaku, Ervita Yanti alias Ita, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Ia juga bersedia mengganti kerugian korban. Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua korban, Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti, setuju untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan polisi.
“Kami menerapkan pendekatan keadilan restoratif karena ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini sesuai dengan kebijakan Polri dalam menangani kasus ringan agar tidak selalu berakhir di pengadilan,” ujar Kompol Asep Rahmat.
Dua Kali Beraksi di Pasar Panam
Kasus ini bermula dari dua kejadian pencopetan di Pasar Baru Panam pada 7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku.
Setelah mediasi, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan mengganti kerugian korban.
“Pelaku mengganti kerugian sebesar Rp6 juta, memberikan cincin emas 2 gram kepada korban pertama, dan mengganti Rp50 ribu kepada korban kedua,” jelas Kompol Asep.
Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Semua Kasus
Lebih lanjut, Kapolsek Binawidya menegaskan bahwa RJ hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pidana. Yang terpenting adalah efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban,” tambahnya.
Meski kasus ini telah diselesaikan secara damai, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencopetan di tempat umum dan tidak ragu untuk melaporkan tindak kriminal yang terjadi. (*)





