Gaya Hidup

Taman Nasional Bukit Duabelas Warisan Alam dan Rumah bagi Orang Rimba

×

Taman Nasional Bukit Duabelas Warisan Alam dan Rumah bagi Orang Rimba

Sebarkan artikel ini
Penghui asli Tanam Nasional Bukit Dua Belas suku Anak Dalam [Foto: Wikipedia]
Penghui asli Tanam Nasional Bukit Dua Belas suku Anak Dalam [Foto: Wikipedia]

INGATLAH.COM – Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan salah satu kawasan konservasi alam di Provinsi Jambi.

Dengan luas mencapai 54.780,41 hektare, taman nasional ini mencakup wilayah Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun.

Keunikan geografis kawasan ini ditandai dengan bukit-bukit kecil, termasuk Bukit Punai (164 meter), Bukit Panggang (328 meter), dan Bukit Kuran (438 meter).

Selain itu, taman nasional ini juga berperan penting sebagai daerah tangkapan air bagi aliran Sungai Batanghari.

Taman Nasional Bukit Duabelas memiliki ekosistem hutan hujan tropis yang menjadi rumah bagi lebih dari 120 jenis flora.

Beberapa pohon yang tumbuh di kawasan ini termasuk pohon ulin, menggeris yang bisa mencapai tinggi 80 meter, jelutung dengan diameter hingga 2 meter, serta berbagai jenis rotan seperti rotan jerenang.

Selain menjadi habitat tumbuhan langka, taman nasional ini juga dihuni oleh berbagai satwa liar yang masih bertahan di tengah tantangan deforestasi.

Baca Juga  8.000 Hektare Hutan di Sumbar Ditertibkan, Dua Korporasi Terlibat

Tempat Tinggal Suku Anak Dalam

Taman Nasional Bukit Duabelas juga dikenal sebagai rumah bagi Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.

Suku ini telah lama mendiami kawasan hutan dan memiliki sistem zonasi tradisional untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Bersama pengelola taman nasional, mereka melakukan pemetaan hutan untuk membedakan area yang boleh dimanfaatkan dan kawasan yang harus dilestarikan.

Hingga tahun 2018, jumlah Orang Rimba yang menetap di taman nasional ini mencapai 2.960 jiwa, meningkat dari 1.775 jiwa pada tahun 2013.

Sejarah dan Dasar Hukum

Taman Nasional Bukit Duabelas awalnya berstatus sebagai hutan lindung dan cagar biosfer.

Usulan penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung diajukan oleh Bupati Sarolangun Bangko pada 7 Februari 1984.

Kemudian, pada tahun 2000, wilayah ini resmi ditetapkan sebagai taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 285/Kpts-II/2000 pada 23 Agustus 2000.

Baca Juga  Arti Lagu The Man Who Can't Be Moved by The Script, Ini Makna Liriknya

Kawasan ini mengalami perluasan hingga mencapai luas saat ini, dengan penggabungan beberapa kawasan hutan lainnya.

Pemanfaatan dan Kearifan Lokal

Orang Rimba yang tinggal di Taman Nasional Bukit Duabelas memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan.

Salah satu hasil hutan yang mereka manfaatkan adalah damar, yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti bahan bakar, pengobatan, perekat, hingga ritual adat.

Pemanfaatan damar diatur dalam hukum adat mereka, sehingga tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Sebagai kawasan konservasi, Taman Nasional Bukit Duabelas memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan budaya lokal.

Pemerintah bersama komunitas adat terus berupaya melindungi kawasan ini dari ancaman perambahan hutan dan eksploitasi ilegal.

Dengan keindahan alam yang masih asri dan budaya yang unik, taman nasional ini menjadi salah satu destinasi ekowisata yang berpotensi menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. (*)