INGATLAH.COM- Pulau Berhala adalah destinasi wisata yang menyajikan keindahan alam luar biasa.
Dengan luas sekitar 2,5 hektar atau 0,025 km², pulau ini memiliki pantai berpasir putih yang bersih dan air laut yang sangat jernih.
Dikelilingi oleh bukit karang kokoh, pulau ini menawarkan pemandangan dramatis yang memukau bagi para pengunjung.
Akses ke Pulau Berhala dapat dilakukan melalui jalur laut dari beberapa pelabuhan, seperti Pelabuhan Pantai Cermin di Serdang Bedagai dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara.
Dari Belawan, Medan, perjalanan menggunakan kapal motor memakan waktu sekitar 2,5 jam.
Tiket masuk ke pulau ini gratis, namun biaya perjalanan menggunakan kapal sekitar Rp585.000 per orang.
Pulau ini dapat dikunjungi kapan saja karena buka selama 24 jam setiap hari.
Salah satu daya tarik utama Pulau Berhala adalah keanekaragaman biota lautnya.
Aktivitas snorkeling dan diving menjadi favorit wisatawan karena terumbu karang yang indah serta berbagai jenis ikan tropis yang hidup di sekitar pulau.
Kedalaman penyelaman terbaik di sekitar Pulau Berhala berkisar antara 4 hingga 25 meter, sehingga cocok untuk berbagai tingkat pengalaman penyelam.
Selain itu, Pulau Berhala juga menjadi tempat penangkaran penyu yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Serdang Bedagai.
Pada malam hari, wisatawan berkesempatan untuk menyaksikan penyu bertelur di pantai, sebuah pengalaman unik yang jarang ditemui di tempat lain.
Bagi penggemar memancing, perairan sekitar pulau juga menawarkan sensasi menangkap ikan seperti cakalang, kakap, dan kerapu.
Bagi wisatawan yang ingin menginap, tersedia pilihan tenda dan bangunan pendopo sebagai tempat bermalam.
Petualangan mendirikan tenda di pulau ini menjadi pengalaman seru, dengan catatan wisatawan harus memperhatikan ketinggian lokasi agar tidak terkena air pasang.
Pulau Berhala juga memiliki peran penting dalam kebijakan pemerintah.
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Pulau Berhala sebagai salah satu dari 111 pulau kecil berstatus pulau terluar melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Pulau ini menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia dan tetap dijaga dengan baik sebagai kawasan strategis nasional. (*)





