INGATLAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, yakni Andri Justian dan Wira Dharma.
Kedua tenaga kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang itu dinyatakan tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/1).
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap memutuskan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair dari JPU.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari status tahanan kota serta pemulihan hak-hak mereka dalam kedudukan, harkat, dan martabat.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menegaskan tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan kasasi ke pengadilan.
“Kita (JPU) kasasi,” ujar Jackson pada Rabu (29/1).
Ia menambahkan bahwa tim JPU tengah mempersiapkan memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi,” tegasnya.
Andri Justian dan Wira Dharma sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara masing-masing 7,5 tahun serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang telah menyeret Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, yang lebih dahulu divonis bersalah dalam putusan inkrah tanggal 5 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, Arvina dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,99 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017-2018 disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.992.246.181,04.
Arvina Wulandari dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,89 miliar setelah sebelumnya mengembalikan Rp100 juta.
Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Dengan langkah kasasi yang diajukan JPU, kasus dugaan korupsi ini masih akan terus berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.(*)





