Berita

KPU Sumbar Serahkan DKJT untuk PHP 5 Kabupaten dan Kota di MK

×

KPU Sumbar Serahkan DKJT untuk PHP 5 Kabupaten dan Kota di MK

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk lima kabupaten dan kota di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyerahan DKJT dari lima kabupaten dan kota, yaitu Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat, telah dilakukan kemarin (20/1/2024),” ungkap Hamdan, didampingi Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno, pada Selasa (21/1/2025).

Hamdan juga menyampaikan bahwa lima daerah tersebut hari ini mengikuti persidangan lanjutan.

Baca Juga  Kasus Suap Narkoba, Segini Vonis Penjara untuk Pasutri Polisi-Jaksa Bengkalis

“Sidang hari ini mencakup mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan dari Bawaslu, hingga pengesahan alat bukti para pihak,” jelasnya.

Diketahui, sengketa hasil pemilihan di Sumatera Barat mencakup 13 perkara dari 11 kabupaten dan kota.

Selain lima daerah yang menyerahkan DKJT, wilayah lain yang terlibat adalah Padang, Solok Selatan, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, dan Padang.

Proses ini turut didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.

Baca Juga  Mahyeldi-Vasko Resmi Menangkan Pilgub Sumbar 2024 dengan Kemenangan Telak

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, persidangan kedua untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) 2024 telah dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025. (*)